Lembaga sertifikasi profesi adalah lembaga pendukung BNSP yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi. LSP SMK Negeri 1 Abang yang dibentuk berbadan hukum dan dibentuk oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan yang diregistrasi oleh BNSP.
LSP SMK Negeri 1 Abang mempunyai tugas mengembangkan standar kompetensi, melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi serta melakukan verifikasi tempat uji kompetensi.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, LSP SMK Negeri 1 Abang mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh BNSP. Dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang harus dipatuhi untuk menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan sistem sertifikasi pihak pertama secara konsisten dan profesional, sehingga dapat diterima di tingkat nasional yang relevan demi kepentingan pengembangan sumber daya manusia dalam aspek peningkatan kualitas dan perlindungan tenaga kerja.
Menghujudkan lembaga sertifikasi professional, yang menjamin kompetensi alumni siap kerja, mandiri dan bernurani.
LSP SMKN 1 Abang bertekad dapat mensertifikasi semua siswa sehingga menjadi tenaga kerja yang berkualifikasi sebagai berikut :
031/LSP/SMKN.1/2021
028/LSP/SMKN.1/2021
016/LSP/SMKN1ABANG/IV/2022
030/LSP/SMKN.1/2021
027/LSP/SMKN.1/2021
029/LSP/SMKN.1/2021
SMK Negeri 1 Abang
Dsn. Batumadeg, Ds. Tista
Kec. Abang, Kab. Karangasem, Prov. Bali
Phone: (0363) 23199
Fax: (0363) 23469