LSP P1

SMK NEGERI 1 ABANG

LSP P1
SMKN 1 ABANG

Logo LSP

TENTANG LSP

Lembaga sertifikasi profesi adalah lembaga pendukung BNSP yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi. LSP SMK Negeri 1 Abang yang dibentuk berbadan hukum dan dibentuk oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan yang diregistrasi oleh BNSP.

LSP SMK Negeri 1 Abang mempunyai tugas mengembangkan standar kompetensi, melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi serta melakukan verifikasi tempat uji kompetensi.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, LSP SMK Negeri 1 Abang mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh BNSP. Dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang harus dipatuhi untuk menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan sistem sertifikasi pihak pertama secara konsisten dan profesional, sehingga dapat diterima di tingkat nasional yang relevan demi kepentingan pengembangan sumber daya manusia dalam aspek peningkatan kualitas dan perlindungan tenaga kerja.

VISI DAN MISI

VISI

Menghujudkan lembaga sertifikasi professional, yang menjamin kompetensi alumni siap kerja, mandiri dan bernurani.

MISI

  1. LSP-P1 SMK Negeri 1 Abang melaksanakan kebijakan BNSP tahun 2014 tentang LSP
  2. Membangun dan meningkatkan kualitas lulusan sesuai dengan program keahian yang dilaksanakan di SMK Negeri 1 Abang.
  3. Melaksanakan uji kompetensi dan sertifikasi kerja sesuai program keahian di SMK Negeri 1 Abang dengan jujur, akuntabel dan kredibel.

KEBIJAKAN MUTU

LSP SMKN 1 Abang bertekad dapat mensertifikasi semua siswa sehingga menjadi tenaga kerja yang berkualifikasi sebagai berikut :

  1. Standart mutu ASEAN
  2. Memelihara sertifikat kompetensi keahliannya
  3. Kompeten dan konsisten dalam bekerja
  4. Sikap disiplin dan budi pekerti luhur
  5. Aktif, kreatif dan inovatif
  6. Terampil menggunakan teknologi
  7. Unggul dalam prestasi

SASARAN MUTU LSP TAHUN 2018

  1. Memelihara sertifikat lisensi dari BNSP
  2. Menerbitkan sertifikat kompetensi 70% dari jumlah siswa
  3. Menyerahkan sertifikat paling lambat 2 bulan setelah pelaksanaan uji sertifikasi
  4. 60% dapat bekerja di DU/DI
  5. Menambah asesor kompetensi 6 peserta per tahun

VERIFIKASI SERTIFIKAT

CARI

>

Tempat Uji Kompetensi (TUK)

LAB. AKUNTANSI DAN KEUANGAN LEMBAGA (AKL)

031/LSP/SMKN.1/2021

Lab. Desain Permodelan dan Informasi Bangunan

028/LSP/SMKN.1/2021

LAB. MM SMKN 3 KINTAMANI

016/LSP/SMKN1ABANG/IV/2022

LAB. MULTIMEDIA (MM)

030/LSP/SMKN.1/2021

LAB. TEKNIK KENDARAAN RINGAN (TKR)

027/LSP/SMKN.1/2021

LAB. TEKNIK KOMPUTER DAN JARINGAN (TKJ)

029/LSP/SMKN.1/2021

JADWAL KEGIATAN

KONTAK

Lokasi Kantor

SMK Negeri 1 Abang
Dsn. Batumadeg, Ds. Tista
Kec. Abang, Kab. Karangasem, Prov. Bali

Phone: (0363) 23199
Fax: (0363) 23469

Sosial Media